Banda Aceh (Ar-Raniry) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Mujiburrahman, menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk nyata kearifan dan keberpihakan Presiden terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat Aceh.

“Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah. Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat masyarakat pesisir Aceh,” ujar Mujiburrahman dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara sejak Peta Rupabumi Indonesia diterbitkan tahun 2008. Namun, setelah proses panjang yang melibatkan dialog dan klarifikasi historis, Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk dalam administrasi Provinsi Aceh.